Jumat, 15 Agustus 2008

3 komentar:

Adhie mengatakan...

Kejaksaan adalah salah satu sub sistem dalam peradilan pidana; tetapi disamping itu juga mempunyai peranan lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu dapat mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, bahkan dapat mewakili kepentingan umum.
Peran yang demikian penting dalam sistem hukum Indonesia tersebut menuntut seorang jaksa tidak hanya menguasai disiplin hukum pidana, tetapi juga disiplin hukum perdata dan tata usaha negara. Jaksa tidak hanya dituntut menguasai hukum positif yang bersifat umum (lex generalis), tetapi juga yang bersifat khusus (lex specialist) yang banyak lahir akhir-akhir ini .
Peranan kejaksaan yang demikian luas tersebut bukan hanya dikenal dalam sistem hukum Indonesia, melainkan juga dikenal dibanyak negara lain khususnya di Asia-Pasific, bahkan ada yang lebih luas lagi dari pada sistem hukum kita.
Untuk melaksanakan peranan yang demikian itu tentunya diperlukan kualifikasi tertentu bagi seseorang untuk bisa mengemban tugas sebagai jaksa. Disamping kualifikasi umum (pemegang ijazah sarjana hukum), juga diperlukan kualifikasi khusus yang pada umumnya tidak dipunyai karena tidak diperoleh di perguruan tinggi hukum.
KODE ETIK KEJAKSAAN
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua (dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.
Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas, yang dimilikinya inilah sampai-sampai muncul pertanyaan bahwa,”It doesn’t matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say” . Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.
Itulah gambaran tentang kualitas SDM jaksa yang ada saat ini, sehingga tidak mengherankan bila Jaksa Agung MA Rahman menyatakan bahwa praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dirasakan mengecewakan masyarakat (Kompas, 20 Oktober 2004). Penilaian lain juga dapat dibaca dari hasil audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers dan dari British Institute of International and Comparative Law yang menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai “poor reputation” yang berkaitan dengan professionalism, integrity, dan inefficiency para jaksa. Penilaian yang senada juga dapat kita baca dari pernyataan Ketua Forum 2004 Prof. Romli Atmasasmita bahwa “lembaga Kejaksaan sekarang ini mengalami degradasi kepercayaan publik” (Kompas, 24 November 2004) . Banyak ikhwal yang berpengaruh pada kinerja Kejaksaan, dan salah satunya yang dominan adalah komponen jaksa.
Analisa kasus jaksa urip trigunawan
Berangkat dari kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, dan masih adanya sikap ‘tebang pilih’, maka kemajuan dalam penegakan reformasi hukum masih jalan di tempat. Masih diyakini, bahwa (aparat penegak) hukum di negeri ini dapat dibeli dan penuh intrik. Misalnya, kalau yang ingin diselidik adalah anggota dewan, maka anggota dewan menuduh aparat hukum punya kepentingan politik, dan karena itu penyelidikan dihentikan.
Ihwal Pemberantasan Korupsi (Belajar dari Kasus Jaksa UTG). Jagat hukum dan politik Indonesia terguncang hebat ketika Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menangkap basah Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) sesaat setelah menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari seorang perempuan (Arthalita Suryani) yang bekerja untuk taipan Syamsul Nursalim. Syamsul adalah pemilik BDNI, bank yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum dalam kasus ngemplang duit negara yang dikucurkan dalam program Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Dalam pemberantasan korupsi, masih terdapat diskriminatif atau tebang pilih. Terhadap beberapa kasus, pengembalian uangnya diutamakan dan pelakunya diberi maaf, apalagi yang punya koneksi politik, namun dalam kasus lain, pelaku-pelakunya ditahan, meskipun pengembalian uang negara nihil; semuanya dengan alasan subyektif. Kasus BLBI merupakan contoh buruk, sebab sekitar Rp 450 trilyun uang rakyat habis digelontorkan para taipan, tetapi saat mereka mengembalikan melalui ases-aset yang berharga hanya setengah dari utang yang mereka dapat, mereka tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Kasus jaksa Urip Trigunawan telah mencoreng muka peradilan di Indonesia dan kusus bagi para jaksa Urip Trigunawan telah melanggar kode etik kejaksaan. Jaksa Urip Trigunawan telah melanggar garis besar kode etik yang terdapat 5 poin penting bagi para jaksa:
1.Jaksa UTG melanggar poin pertama yaitu bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya. Jaksa UTG tidak menerima kebenaran namun malah menerima kebohongan dan beliau tidak bertanggungjawab dengan menutup-nutupi kasus BLBI agar berjalan dengan mulus dengan menerima suap.
2.Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan, merupakan poin kedua yang dilanggar oleh jaksa Urip Trigunawan karena beliau tidak adil terhadap pencari keadilan yang sebenarnya merupakan prioritas utama bagi pilar keadilan di Indonesia, terbukti dengan beliau membela para taipan yang mempunyai banyak uang dari pada orang-orang kecil yang sangat membutuhkan keadilan demi hak-hak mereka yang dirampas oleh para cukong.
3.Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku, poin yang jelas dilanggar oleh jaksa UTG karena dengan kasus BLBI yang terkuak jelas nampak kebobrokan yang ditunjukan oleh Urip Trigunawan. Beliau tidak mencerminkan seorang jaksa yang mencerminkan sifat Pancasila dengan perilaku yang ia perbuat.
4.Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan merupakan poin dasar terakhir yang dilanggar oleh Urip Trigunawan pada dasar-dasar pokok kode etik kejaksaan. Urip Trigunawan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dengan memperkaya diri dari hasil suap yang diterima dari Arthalita Suryani dan mengesampingkan negara yang sepatutnya ia junjung tinggi,
Transparansi Internasional menyebut bahwa institusi penegak hukum di Indonesia adalah institusi paling korup. Untuk jadi polisi, jaksa dan hakim, konon cukup dengan menyetor sekian puluh juta atau bahkan seratus juta lebih. Karena mereka sudah menghabiskan rupiah sedemikian banyak, maka ketika aparat ini punya kesempatan, maka mereka melakukan korupsi untuk menggantikan uang sogok yang sudah dihabiskan dalam tes masuk. Pemisalan yang tepat untuk hal ini adalah menyerahkan tikus untuk dipelihara oleh seekor kucing. Dalam keadaan normal, kucing itu pasti menerkam habis sang tikus, meskipun tikus itu hanya titipan semata.
Ada sikap gamang pemerintah terhadap pengutang kakap. Berbeda jika berhadapan dengan pedagang kakilima yang berjualan tanpa izin; pedagang dan gerobaknya sekalian diangkat ke kantor walikota atau kantor Satpol PP. Terhadap taipan itu, Abdurrahman Wahid dan Megawati juga tidak berkutik, meskipun sekarang mereka kerap mengeritik SBY. Ada ketakutan, sebab jangan-jangan jika orang kaya itu diproses nanti para pejabat tinggi atau anggota legislatif turut terseret, misalnya karena menerima upeti dari para taipan kaya itu. Pilihan yang diambil, didiamkan, atau jika pun diproses, cukup di pinggir saja.
Kadangkala, hal aneh jika terasa saat yang terlibat korupsi adalah aparat penegak hukum. Kualifikasi mereka kemudian sering sebatas melanggar administrasi atau disiplin pegawai negeri. Karena sikap tebang pilih itu, maka meskipun telah ada beberapa kemajuan dalam reformasi hukum, tetap masih ada orang yang berani untuk melakukan korupsi. Mereka masih percaya, bahwa (aparat penegak) hukum di negeri ini dapat dibeli. Kalau yang ingin diselidik adalah anggota dewan, maka anggota dewan menuduh aparat hukum punya kepentingan politik, dan karena itu penyelidikan dihentikan.
Dalam konteks itu, korupsi di jajaran institusi penegak hukum dapat dicegah. Antara lain; lakukan rekrutmen yang bersih, mungkin dengan metode fit and proper test, serta melibatkan misalnya komisi kepolisian, komisi kejaksaan, yang telah diperintahkan oleh UU untuk dibentuk. Anggota komisi-komisi tersebut terdiri dari berbagai komponen masyarakat, sehingga bisa mengontrol akuntabilitas rekrutmen.
Memulai dari diri sendiri, strategi lain memberantas korupsi yang paling tradisional. Namun kiat ini sering dilupakan, akibatnya polisi atau jaksa yang seharusnya menangani kasus korupsi malah kemudian korupsi. Mereka ingin orang lain tidak korup, tetapi lupa mengajak diri untuk tidak korup. Ada hakim mengadili koruptor, tetapi di belakang meja dia (hakim itu) cari duit dengan cara kotor. Ada pejabat atau penegak hukum yang terlalu bersemangat memberantas KKN, namun lupa mengajak keluarga sendiri (istri/suami dan anak-anak) atau para sahabatnya untuk tidak korup atau menolak uang haram. Telunjuk lurus kelingking berkait, selalu menunjuk orang lain, namun lupa diri sendiri. Cara-cara ini sebenarnya refleksi sikap antipemberantasan korupsi.
UU hanya hanya benda mati, manusialah yang dapat menghidupkannya. Hukum yang buruk, membuat situasi bisa baik jika manusianya juga baik. Tetapi jika moralitas manusianya bobrok, maka hukum yang baik tak ada gunanya sama sekali. Karena itu mari belajar dari kasus Jaksa UTG. Sebagian besar rakyat masih hidup menderita. Harga minyak dan berbagai kebutuhan pokok terus melambung, lapangan kerja terbatas, sektor pendidikan dan kesehatan belum sepenuhnya mampu dibantu oleh pemerintah. Ini antara lain disebabkan budaya korup di Indonesia yang dimulai sejak era Soeharto. Dalam konteks ini, institusi penegak hukum semestinya berada di garis depan untuk menghentikan penderitaan rakyat itu, bukan sebaliknya menunjukkan perilaku korup.
Kita percaya, di antara sekian perilaku buruk aparat, masih ada polisi, jaksa, dan hakim yang berintegritas baik. Kepada Anda semua yang masih punya integritas, rakyat berharap banyak. Tetapi ingat juga pepatah, gara-gara nila setitik, rusak susuk sebelanga. Karena itu dalam memberantas korupsi, nila setitik pun sebaiknya jangan jatuh ke dalam belanga.

Adhie mengatakan...

Cerminan Masyarakat Bingung

Kasus memilukan terjadi di Malang. Diduga tak kuat menanggung beban rumah tangganya, seseorang ibu nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, Sabtu (10/3) malam. Korban bunuh diri ini baru ditemukan warga pada Minggu (11/3) siang. Dugaan bunuh diri itu karena ditemukan potas dan pil, tak jauh dari mayat korban ditemukan tergeletak di tempat tidur kamar rumahnya.
Sebelum bunuh diri menenggak racun, ibu itu terlebih dulu memberi minum racun pada nak-anaknya. Itu terpaksa dilakukan karena tak kuat menahan beban hidup yang dipikul selama ini. Masalahnya, rumah tangga Mercy dan suaminya, sudah lama tak harmonis. Karena suaminya selama ini jarang pulang dan lebih banyak berada di luar kota, untuk mengurusi bisnis motor gede (moge), yang jadi hobinya.
Sebelum itu, terjadi peristiwa bunuh diri seorang polisi dan polisi yang kalap membunuh keluarganya yang akhirnya bunuh diri.
Menurut ilmu sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu egoistic suicide (bunuh diri karena urusan pribadi), altruistic suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan anomic suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan). Melihat tiga penyebab itu, jelas bahwa banyaknya kasus yang mengimpit di masyarakat kita, sudah pada taraf yang mengkhawatirkan.
Masyarakat menjadi bingung untuk mencari jalan keluar lalu nekat bunuh diri sebagai penyelesaian.
Kalau terjadi anomic suicide, berarti warga sudah bingung. Orang miskin berharap mereka bisa mendapatkan penghasilan dengan cara legal. Mereka mau berusaha apa saja asal bisa makan dan membiayai keluarganya. Tetapi, meskipun mereka mempunyai kemampuan dan tidak malas untuk berusaha, tidak ada pintu kesempatan yang terbuka. Mau kredit untuk buka usaha tidak bisa, mau berjualan di pinggir jalan selalu diuber-uber pemerintah, sementara tuntunan hidup tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Ada banyak tipe manusia dalam mempertahankan hidupnya, yaitu tipe pemberontak, inovatif, konformitas, dan retreatisme. Bagi yang berjiwa pemberontak, akan mengambil jalan pintas mencari makan mesti ilegal. Bagi tipe inovatif, dia akan selalu mencari alternatif lain untuk mencari makan. Dari berbagai tipe itu yang paling tenang adalah orang yang konformitas, yaitu pasrah dengan keadaan. Mereka menjalani hidup ini apa adanya. Sementara orang dengan tipe retreatisme (mundur) akan terpicu untuk bunuh diri akibat impitan ekonomi maupun tekanan lainnya.
Khusus bagi masyarakat kecil, tidak selamanya masyarakat yang inovatif ini bisa terus bertahan jika pemerintah selalu menutup kesempatan mereka. Sudah capai mengumpulkan modal untuk berdagang, tahu-tahu digusur. Mencoba mendapatkan kredit untuk mencari usaha yang dianggap legal untuk pemerintah sangat sulit.
Kesenjangan memperparah kondisi masyarakat kecil ini. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin memang terjadi di mana-mana. Bukan hanya di Indonesia. Tetapi kesenjangan akan membuat orang menjadi frustasi kalau disertai ketidakadilan.
Memang tidak ada kaitan langsung antara kesulitan ekonomi dengan peristiwa bunuh diri di Malang. Namun melihat makin banyaknya orang bunuh diri, maka masalah ekonmi mau tidak mau punya andil, karena itu, pemerintah dalam merancang pembangunan haruslah memperhatikan rakyat kecil dan memberi kesempatan mereka.

Enal mengatakan...

Puasa dan Belenggu Dunia
by suardin yakub

Kita selalu tergerak manakala penanggalan menunjuk bulan syakban yang semakin menua. Kini pun bulan dilangit tinggal selengkung tipis.
Itu menandakan sebentar lagi akan datang tanggal 1 ramadhan. Masyarakat berduyun-duyun ke makam untuk ziarah. Toko dan pusat perbelanjaan penuh pengunjung yang ingin membeli sediaan untuk bulan puasa.
Mungkin itu fenomena rutin tahunan. Di luar itu, banyak yang tidak rutin dalam menyambut kedatangan bulan suci ramadhan. Sebenarnya yang diharapkan adalah dari tahun ke tahun kita berada pada tingkat yang lebih tinggi setelah digembleng lahir batin selama Ramadhan, lalu mempraktikkan ajaran dan latihan selama sebulan dalam kehidupan sehari-hari 11 bulan berikut.
Sebagaimana pertarungan yang sulit, tak semua dapat kita menangi. Meski dari tahun ke tahun kita masuk dalam latihan, kita tak bisa mengklaim bahwa kita telah lulus dalam ujian kesucian, kejujuran, kesabaran, dan laku mulia lain yang diidealkan oleh ibadah puasa.
Itu bukan karena kita kurang berusaha, tetapi memang godaan hidup bukan perkara kecil. Ini menjelaskan mengapa sosok-sosok ternama di berbagai posisi yang kita andalkan sudah lulus dari ujian dari ujian dasar moral ternyata banyak diantaranya yang kini justru berkubang dalam lumpur, entah oleh karena tindakan korupsi ataupun karena penyelewengan lainnya.
Ya, to err is human, berbuat salah itu manusiawi, tetapi kita tidak ingin kalah dan larut oleh paham deterministik itu. Jstru ketika karakter kita sebagai bangsa banyak digugat saat ini, relevansi puasa semakin nyata. Disini, puasa ingin kita tempatkan sebagai wujud ibadah yang lebih mencakup, tidak sekedar tidak makan dan minum serta melakukan hubungan suami-istri dari shubuh hingga maghrib, tetapi seiring dengan itu juga membangun watak mulia. Bahkan dengan melalui puasa pula kita bisa belajar disiplin, sadar dan menghargai waktu, asketik, peduli dan solider (compassion).
Bulan suci Ramadhan datang, marilah kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk berefleksi, menengok kembali kesalahan diri, dan memanfaatkan momen-momen benign setelah shalat tarawih dan shalat shubuh untuk lebih banyak bersujud dan berdo’a. Dengan itu, kiranya belenggu duniawi dalam wujud pekerjaan, dalam wujud orientasi pada harta benda, dalam wujud ambisi kekuasaan, dapat kita longgarkan. Ininlah kesempatan untuk menyadari bahwa hidup tidaklah semata berfokus pada soal-soal duniawi.
Sebelas bulan dalam setahun kiranya lebih dari cukup untuk menikmati dunia, dan yang sebulan kita jadikan saat untuk berhenti dan berkonsolidasi. Inilah harapan pendek yang dapat kita ulang kembali ketika menyambut datangnya bulan ramadhan 1429H. Kita yakin dengan berbekal jiwa yang lebih tertempa, fisik yang terlatih dengan lapar dan haus, diri kita akan lebih kuat dan peka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa ......!!!!!